Pentingnya Membiasakan Anak Perempuan Berhijab
Pentingnya Membiasakan Anak Perempuan Berhijab ini merupakan bagian dari kajian Islam ilmiah Fiqih Pendidikan Anak yang disampaikan oleh Ustadz Dr. Abdullah Zaen, M.A. Hafidzahullah. Kajian ini disampaikan pada Senin, 28 Muharram 1448 H. / 13 Juli 2026 M.
Kajian Tentang Pentingnya Membiasakan Anak Perempuan Berhijab
Manusia dilahirkan ke muka bumi ini dalam keadaan yang bersih dan suci tanpa membawa dosa. Hal yang bersih tersebut dapat berubah menjadi kotor seiring berjalannya waktu akibat dari perbuatan manusia itu sendiri. Pada saat dilahirkan, manusia berada di atas fitrah yang lurus dan baik. Tugas utama orang tua saat memiliki anak adalah mempertahankan anak tersebut agar tetap berada di dalam fitrahnya, serta menjaga kesucian dan kehormatan mereka. Upaya menjaga kesucian ini berlaku bagi anak laki-laki maupun anak perempuan. Namun, karena pembahasan kali ini berkaitan dengan hijab, maka fokus utama diarahkan kepada anak perempuan.
Hijab sebagai Penjaga Kesucian Anak Perempuan
Salah satu metode di dalam Islam untuk menjaga kesucian anak perempuan adalah dengan mengenakan hijab atau yang lebih akrab di tengah masyarakat dengan istilah jilbab, yang esensinya adalah menutup aurat.
Kewajiban untuk mengenakan hijab dan menutup aurat sebenarnya belum dibebankan kepada anak kecil. Seorang mukmin baru berkewajiban untuk menjalankan syariat dan perintah agama secara penuh ketika sudah memasuki usia baligh. Di tengah masyarakat, terkadang dijumpai fenomena yang kurang tepat, yaitu saat seorang ibu mengantarkan anaknya ke tempat pengajian dengan memakaikan jilbab kepada anaknya, sementara sang ibu sendiri tidak mengenakan jilbab. Kewajiban berhijab tersebut pada hakikatnya berada pada diri sang ibu dan anak perempuan yang memang telah memasuki usia baligh.
Tujuan Membiasakan Hijab Sejak Dini
Meskipun anak kecil belum dibebankan kewajiban syariat untuk berhijab, orang tua tetap perlu membiasakan mereka mengenakan jilbab sejak usia dini. Tujuan utama dari pembiasaan sejak kecil ini adalah agar anak perempuan tersebut tumbuh dengan tidak merasa asing terhadap nilai-nilai kebaikan dan syariat agamanya sendiri. Pembiasaan berhijab sejak kecil bertujuan agar anak perempuan tidak merasa asing dengan ketaatan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Dengan demikian, ketika memasuki usia wajib untuk mengenakan jilbab, ia tidak merasa kaget karena pakaian tersebut sudah akrab dengannya sejak kecil. Proses mendidik anak untuk berjilbab akan terasa jauh lebih mudah apabila kebiasaan tersebut sudah ditanamkan sejak dini.
Dalil mengenai anjuran melatih anak kecil untuk beribadah sangat banyak di dalam syariat. Salah satunya adalah hadits dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam yang berisi arahan kepada para orang tua untuk memerintahkan anak-anak mereka mendirikan salat:
مُرُوا أَوْلَادَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَهُمْ أَبْنَاءُ سَبْعِ سِنِينَ
“Perintahkanlah anak-anakmu untuk melaksanakan shalat apabila mereka telah mencapai usia tujuh tahun.” (HR. Abu Dawud)
Pada usia tujuh tahun, seorang anak umumnya belum memasuki masa baligh. Berdasarkan ketentuan tersebut, meskipun anak usia tujuh tahun belum dibebani kewajiban shalat, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tetap memerintahkan para orang tua untuk mendidik anak-anak mereka agar mulai melaksanakan shalat.
Metode Sahabat Melatih Anak Berpuasa
Metode pembiasaan ini juga diterapkan oleh para sahabat Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dalam mendidik putra-putri mereka untuk berpuasa sejak kecil. Ketika anak-anak tersebut mulai mengeluh karena merasa haus atau lapar, para sahabat mengalihkan perhatian mereka dengan memberikan mainan.
Mainan yang diberikan bukanlah jenis permainan yang menguras energi fisik, melainkan mainan sederhana seperti boneka dari bulu domba. Mainan tersebut berfungsi membuat anak fokus pada gerakan tangan mereka sehingga rasa lapar dan haus dapat terlupakan.
Mengenai riwayat puasa anak-anak ini, Imam an-Nawawi rahimahullah dalam kitab Syarah Shahih Muslim menarik sebuah kesimpulan hukum. Beliau menjelaskan bahwa hadits tersebut mengandung anjuran untuk melatih anak-anak di dalam menjalankan ketaatan serta membiasakan mereka untuk beribadah, meskipun ibadah tersebut secara hukum belum berstatus wajib bagi mereka karena belum memasuki usia baligh.
Keterangan yang serupa juga disampaikan oleh Imam Ibnul Qayyim rahimahullah di dalam kitab beliau yang berjudul Tuhfatul Maudud. Beliau menegaskan bahwa anak kecil memang belum berstatus sebagai mukallaf, yaitu belum dibebani tanggung jawab untuk menjalankan kewajiban syariat.
Meskipun sang anak belum berstatus mukallaf, orang tuanya adalah seorang mukallaf yang telah dibebani kewajiban syariat. Tanggung jawab untuk mengarahkan, mendidik, dan membiasakan anak pada nilai-nilai ketaatan sepenuhnya berada di pundak orang tua yang telah mukallaf tersebut.
Sebagai ilustrasi, apabila terdapat seorang anak kecil yang bermain lempar batu lalu lemparan batu seorang anak kecil mengenai kaca rumah tetangga hingga pecah, tetangga tersebut tentu akan menuntut ganti rugi kepada orang tuanya. Orang tua tidak dapat melepaskan tanggung jawab begitu saja dengan alasan bahwa pelakunya adalah anak kecil yang belum mukallaf. Meskipun anak kecil tersebut secara syariat belum dibebani hukum, orang tuanya adalah mukallaf yang wajib memikul tanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan. Jika aturan ini diabaikan, maka setiap orang tua akan saling melepaskan tanggung jawab atas kenakalan anak-anak mereka. Anak kecil memang tidak memiliki kewajiban finansial untuk mengganti kerugian tersebut, melainkan orang tuanyalah yang wajib menanggungnya.
Imam Ibnul Qayyim rahimahullah menegaskan bahwa sekalipun anak kecil belum memiliki kewajiban untuk menjalankan aturan agama secara mandiri, orang tua mereka memiliki kewajiban penuh untuk mendidik mereka. Oleh karena itu, orang tua dilarang keras membiarkan anak-anak melakukan hal-hal yang diharamkan, apalagi sampai memfasilitasi perbuatan haram tersebut. Membiarkan saja sudah dilarang, terlebih lagi menyediakan sarananya.
Bahaya Memfasilitasi Anak dengan Gadget Tanpa Pengawasan
Di dalam kehidupan sehari-hari, terdapat sebagian orang tua yang justru memfasilitasi anak-anak mereka untuk melakukan hal-hal yang dilarang oleh agama. Salah satu contoh paling nyata adalah pemberian telepon genggam (handphone) kepada anak. Telepon genggam merupakan alat yang sangat rentan digunakan untuk mengakses tayangan-tayangan yang tidak layak dan diharamkan oleh syariat.
Kondisi memprihatinkan ini sering terlihat ketika anak usia dini, bahkan yang masih di bawah usia taman kanak-kanak, sudah diberikan telepon genggam tanpa adanya pengawasan dan batasan waktu. Sering kali alasan orang tua memberikan fasilitas tersebut hanyalah agar anak tenang dan tidak mengganggu aktivitas orang tua yang juga sedang sibuk bermain telepon genggam. Keasyikan orang tua terhadap gawainya membuat mereka mengorbankan masa depan dan kesucian sang anak.
Meskipun anak yang belum baligh tidak dicatat berdosa ketika melihat tayangan yang tidak pantas, orang tua yang membiarkan atau memfasilitasi hal tersebut tetap memikul dosa. Pembiaran terhadap hal-hal buruk ini tidak boleh disepelekan dengan dalih anak tersebut belum berdosa. Tindakan membuka tayangan yang tidak layak akan membentuk kebiasaan buruk yang melekat hingga anak tersebut dewasa, bahkan dapat menimbulkan kecanduan yang sangat sulit untuk disembuhkan. Salah satu dampak nyata dari kecanduan gawai pada anak adalah munculnya perilaku tantrum atau mengamuk secara berlebihan ketika fasilitas tersebut mulai dibatasi oleh orang tuanya.
Perilaku tantrum atau kemarahan yang berlebihan pada anak sering kali terjadi karena telepon genggamnya diambil. Hal ini merupakan akibat dari ketidakmampuan anak untuk lepas dari gawai karena orang tua membiarkannya sejak awal. Oleh karena itu, anak kecil mutlak perlu dibiasakan untuk menjalankan berbagai ketaatan, salah satunya adalah dengan membiasakan anak perempuan berhijab.
Tiga Langkah Membiasakan Anak Berhijab
Terdapat tiga langkah praktis yang dapat dilakukan oleh orang tua untuk membiasakan anak perempuan berhijab.
1. Pentingnya Keteladanan Orang Tua dalam Mendidik Anak
Langkah yang pertama adalah memberikan teladan yang baik. Keteladanan ini harus datang dari kedua orang tua, terutama seorang ibu yang memberikan contoh langsung dalam mengenakan jilbab.
Memberikan contoh secara langsung merupakan metode mendidik yang paling efektif. Orang tua tidak perlu menghabiskan banyak energi untuk menasihati anak secara lisan apabila sudah memberikan contoh nyata melalui perbuatan.
Prinsip keteladanan ini juga berlaku dalam hal penggunaan teknologi di dalam rumah tangga. Upaya mengingatkan anak agar tidak terus-menerus bermain telepon genggam akan terasa sangat melelahkan apabila orang tua sendiri tidak memberikan contoh yang baik.
Sebagai bentuk menjaga perasaan dan pandangan anak, orang tua perlu membatasi diri agar tidak selalu terlihat memegang telepon genggam di depan anak. Meskipun telepon genggam tersebut digunakan untuk urusan penting seperti pekerjaan atau membalas pesan keagamaan, anak kecil hanya menangkap kesan visual bahwa orang tuanya selalu sibuk dengan gawai tersebut.
Melalui pembatasan penggunaan gawai oleh orang tua di depan anak, aturan batas waktu penggunaan gawai bagi anak akan lebih mudah ditegakkan tanpa menimbulkan protes yang berlebihan. Aturan yang tegas, seperti membatasi penggunaan gawai hanya setengah jam sehari semalam dengan syarat anak harus mengaji terlebih dahulu serta wajib didampingi oleh orang tua, akan dipatuhi dengan baik karena anak melihat orang tuanya pun disiplin dalam hal yang sama.
Anak memiliki kecenderungan yang sangat kuat untuk meniru apa yang mereka lihat dibandingkan dengan melakukan apa yang sekadar mereka dengar. Anak memiliki kecenderungan yang sangat kuat untuk meniru apa yang dilihat dibandingkan melakukan apa yang sekadar didengar melalui lisan orang tuanya. Oleh karena itu, keteladanan orang tua menjadi faktor yang paling menentukan dalam keberhasilan mendidik anak. Jika orang tua menginginkan putrinya terbiasa mengenakan jilbab, sang ibu harus memberikan contoh nyata dengan memakai jilbab secara konsisten.
Kebiasaan sebagian wanita yang hanya mengenakan jilbab saat pergi mengaji, namun melepasnya saat pergi ke warung tetangga, merupakan contoh yang kurang tepat. Kewajiban mengenakan jilbab berlaku setiap kali seorang wanita berada di hadapan nonmahram, yaitu di hadapan orang-orang selain suami, anak kandung, kakak kandung, serta adik kandung laki-laki. Saat melangkah keluar rumah atau berinteraksi dengan tetangga di luar, seorang ibu wajib mengenakan jilbab sebagai bentuk edukasi langsung bagi putrinya agar sang anak memahami batas-batas aurat yang harus dijaga.
2. Menanamkan Pemahaman tentang Keutamaan Hijab
Langkah yang kedua adalah menanamkan pemahaman tentang keutamaan hijab kepada anak perempuan. Orang tua memikul tanggung jawab besar untuk menjelaskan bahwa mengenakan jilbab merupakan perkara yang sangat istimewa, mulia, serta mendatangkan banyak keuntungan baik di dunia maupun di akhirat.
Hijab bukan sekadar tradisi, melainkan perintah langsung dari Allah Subhanahu wa Ta’ala. Setiap aturan yang ditetapkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala pastilah mendatangkan kebaikan bagi hamba-Nya.
Sebagian pihak menganggap perintah berjilbab sebagai bentuk penindasan terhadap kaum wanita serta dianggap bertentangan dengan kesetaraan gender. Pemahaman yang keliru tersebut muncul karena ketidaktahuan bahwa setiap perintah dan larangan yang Allah Subhanahu wa Ta’ala tetapkan adalah wujud dari kasih sayang-Nya kepada manusia. Allah Subhanahu wa Ta’ala sama sekali tidak mendapatkan keuntungan jika seluruh wanita di bumi mengenakan jilbab, dan tidak pula mendapatkan kerugian sedikit pun apabila seluruh wanita di bumi menolak berhijab. Aturan hijab dibuat sepenuhnya demi menjaga kehormatan, keselamatan, dan kemaslahatan manusia itu sendiri.
Perintah Berhijab dalam Al-Qur’an
Penegasan mengenai perintah berhijab ini disampaikan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala di dalam Al-Qur’an melalui firman-Nya:
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ
“Wahai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin, ‘Hendaklah mereka menutupkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” (QS. Al-Ahzab[33]: 59)
Melalui ayat tersebut, Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam untuk menyampaikan kewajiban mulia ini secara bertahap, mulai dari istri-istri beliau, putri-putri beliau, hingga seluruh wanita mukminah tanpa terkecuali.
Perintah berhijab di dalam Al-Qur’an berlaku secara umum untuk seluruh wanita mukminah, tidak khusus bagi istri maupun putri Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam saja. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ
“Hendaklah mereka menutupkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” (QS. Al-Ahzab[33]: 59)
Pangkal dari perintah tersebut dijelaskan pada lanjutan ayatnya:
ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ
“Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali, sehingga mereka tidak diganggu.” (QS. Al-Ahzab[33]: 59)
Penggunaan jilbab berfungsi sebagai identitas agar seorang wanita dikenal sebagai sosok muslimah yang taat, sekaligus menjadi pembeda antara seorang muslimah dengan nonmuslim. Realitas sosial menunjukkan bahwa jilbab telah melekat kuat sebagai identitas keislaman. Apabila dalam suatu perkumpulan sebagian besar wanita mengenakan jilbab dan ada yang tidak mengenakannya, masyarakat cenderung mengira wanita yang tidak berjilbab tersebut sebagai nonmuslim meskipun status di KTP miliknya adalah Islam. Kekeliruan penilaian dari masyarakat tersebut bersumber dari kesalahan wanita itu sendiri yang tidak mengenakan jilbab sebagai identitas dirinya.
Fungsi Jilbab dalam Mencegah Gangguan dan Pelecehan
Penggunaan jilbab memberikan perlindungan bagi wanita agar tidak mudah diganggu atau dilecehkan dalam kehidupan sosial. Manfaat dari aturan ini sepenuhnya kembali kepada kebaikan diri wanita itu sendiri.
Tindakan tidak menyenangkan di jalanan, seperti siulan menggoda dari orang-orang yang tidak bertanggung jawab, cenderung menyasar wanita yang tidak menutup auratnya dengan baik. Bagi wanita yang terhormat, tindakan demikian dirasakan sebagai sebuah bentuk pelecehan yang sangat merendahkan kehormatan diri. Sebaliknya, ketika seorang wanita tampil dengan menutup aurat secara sempurna dan rapi, orang-orang di sekitarnya akan merasa segan dan enggan untuk melakukan tindakan yang tidak sopan. Kehormatan yang terpancar dari pakaian muslimah tersebut mampu membentengi dirinya dari berbagai gangguan fisik maupun verbal.
Keluasan Ampunan Allah Subhanahu wa Ta’ala
Sebagai akhir ayat dari perintah penjagaan aurat ini, Allah Subhanahu wa Ta’ala menegaskan sifat-Nya di akhir ayat:
وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا
“Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.” (QS. Al-Ahzab[33]: 59)
Allah Subhanahu wa Ta’ala menutup ayat perintah berhijab dengan dua nama-Nya yang agung, yaitu Al-Ghafur yang berarti Maha Pengampun dan Ar-Rahim yang berarti Maha Penyayang.
Penyebutan kedua nama tersebut memberikan pesan bahwa ketika seorang wanita berusaha berhijab, terkadang masih terdapat berbagai kekurangan dalam pelaksanaannya. Mengingat manusia adalah tempatnya kekurangan, Allah Subhanahu wa Ta’ala mengingatkan bahwa Dia Maha Pengampun atas segala kekhilafan tersebut.
Selain itu, sifat Ar-Rahim menunjukkan bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala mensyariatkan hijab murni karena kasih sayang-Nya kepada kaum wanita. Hijab merupakan salah satu wujud nyata dari kasih sayang Allah Subhanahu wa Ta’ala untuk menjaga kehormatan manusia, bukan sebuah bentuk kekejaman atau diskriminasi.
3. Membiasakan secara Bertahap dan Menyenangkan
Langkah ketiga sekaligus yang terakhir dalam mendidik anak perempuan berhijab adalah membiasakannya secara bertahap dan dalam suasana yang menyenangkan.
Membiasakan anak secara bertahap berarti proses tersebut dilakukan secara berproses, tidak sekaligus secara drastis. Jika anak perempuan yang masih usia taman kanak-kanak sesekali bermain di luar rumah tanpa mengenakan jilbab, orang tua tidak perlu menghukumnya. Hal ini dikarenakan hijab belum menjadi kewajiban yang mengikat bagi dirinya. Alasan anak kecil yang merasa gerah harus disikapi dengan bijak tanpa pemaksaan.
Membiasakan anak dengan suasana yang menyenangkan berarti orang tua tidak boleh menyampaikan perintah berhijab dengan penuh kemarahan, nada suara yang tinggi, atau mata yang melotot. Perintah tersebut harus disampaikan dengan kelembutan dan tutur kata yang halus.
Orang tua dapat memberikan pemahaman kepada anak perempuan melalui ilustrasi barang berharga, seperti mutiara. Mutiara yang berada di dalam cangkang di dasar lautan akan senantiasa terjaga keindahannya, sehingga ketika diangkat ke permukaan, mutiara tersebut memiliki nilai jual yang sangat tinggi. Orang tua dapat membisikkan kalimat hangat kepada putrinya:
“Nduk, kamu adalah mutiara bagi bapak dan ibumu, maka kamu harus menjaga diri dengan baik.”
Anak perlu dipahamkan bahwa mengenakan jilbab mendatangkan pahala yang besar di sisi Allah Subhanahu wa Ta’ala. Setiap kali anak bersedia mengenakan jilbab, orang tua harus memberikan apresiasi yang tulus agar anak merasa senang, misalnya dengan memuji kecantikannya.
Selain itu, kenyamanan fisik anak juga harus diperhatikan dengan cara memilihkan bahan jilbab yang nyaman, dingin, dan tidak membuat anak merasa kepanasan saat beraktivitas.
Melalui penerapan langkah-langkah keteladanan, penanaman pemahaman, serta pembiasaan yang bertahap dan menyenangkan, hijab akan tumbuh menjadi bagian dari kepribadian putri kita. Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala senantiasa menjaga keturunan serta keluarga kita dari segala keburukan dan membiasakan kita untuk terus berada di atas kebaikan.
Download mp3 Kajian
Podcast: Play in new window | Download
Mari turut membagikan link download kajian “Kesadaran Orang Tua Terhadap Urgensi Ilmu Agama” ini ke jejaring sosial Facebook, Twitter atau yang lainnya. Semoga menjadi pembuka pintu kebaikan bagi kita semua. Jazakumullahu Khairan.
Telegram: t.me/rodjaofficial
Facebook: facebook.com/radiorodja
Twitter: twitter.com/radiorodja
Instagram: instagram.com/radiorodja
Website: www.radiorodja.com
Dapatkan informasi dari Rodja TV, melalui :
Facebook: facebook.com/rodjatvofficial
Twitter: twitter.com/rodjatv
Instagram: instagram.com/rodjatv
Website: www.rodja.tv
Artikel asli: https://www.radiorodja.com/56369-pentingnya-membiasakan-anak-perempuan-berhijab/